Memiliki Wakaf Lebih Dari Satu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang memiliki lebih dari satu wasiat, maka manakah yang harus dilaksanakan?

Komite telah mengkaji surat wasiat yang dilampirkan bersama pertanyaan, dan dijawab sebagai berikut: Jika kenyataannya demikian, maka hendaklah melaksanakan surat wasiat kedua tahun 1373 H, bahwa dia mewasiatkan sepertiga hartanya dalam bentuk satu hewan kurban bagi dirinya, seekor hewan kurban untuk kedua orang tuanya, putranya–Abdullah–dan saudara-saudaranya, untuk selamanya. Termasuk dalam sepertiga wasiat itu adalah perkakas […]
Jika Seseorang Memiliki Lebih Dari Satu Wasiat, Maka Manakah Yang Harus Dilaksanakan?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#memiliki-wakaf-lebih-dari-satu
Jika Seseorang Memiliki Lebih Dari Satu Wasiat, Maka Manakah Yang Harus Dilaksanakan?
Selengkapnya

Tag Terkait

memiliki-wakaf-lebih-dari-satu
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari