Komite telah mengkaji surat wasiat yang dilampirkan bersama pertanyaan, dan dijawab sebagai berikut: Jika kenyataannya demikian, maka hendaklah melaksanakan surat wasiat kedua tahun 1373 H, bahwa dia mewasiatkan sepertiga hartanya dalam bentuk satu hewan kurban bagi dirinya, seekor hewan kurban untuk kedua orang tuanya, putranya–Abdullah–dan saudara-saudaranya, untuk selamanya. Termasuk dalam sepertiga wasiat itu adalah perkakas […]