Teman Anda tersebut tidak memiliki hak mendistribusikan mushaf atau barang wakaf sejenisnya yang dikhususkan untuk masjid tertentu kepada masjid lainnya. Dari hukum ini diketahui bahwa dia tidak berhak membagikan sebagian mushaf itu kepada teman-temannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.