Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang diberi mushaf untuk didistribusikan kepada pihak tertentu, maka dia tidak boleh mengalihkannya kepada pihak lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Diberi Mushaf Untuk Didistribusikan Kepada Pihak Tertentu, Maka Dia Tidak Boleh Mengalihkannya Kepada Pihak Lain

Pertanyaan

Saya mendapatkan sejumlah mushaf dari Kementerian Wakaf di sini untuk dikirimkan ke salah satu masjid swadaya masyarakat miskin di Mesir, yang terletak di kampung saya. Mushaf tersebut terkirim melalui salah seorang teman yang bepergian ke Mesir. Namun teman ini di samping memberikan sebagian besar mushaf ke tempat yang dimaksud, dia juga memberikan sebagian kecilnya kepada beberapa teman yang rajin ibadah, dan kami percaya mereka ini seperti itu di sisi Allah, insya Allah. Teman ini memberitahu saya bahwa dia telah menghadiahkan mushaf itu kepada mereka agar dibaca dan bukan untuk pajangan. Apakah pemberian yang kedua kepada teman-teman ini termasuk dalam tujuan utama dari pengiriman mushaf tersebut ke Mesir atau bagaimana? Kami mohon Anda yang mulia berkenan memberi penjelasan atas persoalan-persoalan yang membuat kami tidak tenang ini. Semoga Allah menjadikan Anda sebagai penolong bagi semuanya dalam melayani Islam dan kaum muslim, dan semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Teman Anda tersebut tidak memiliki hak mendistribusikan mushaf atau barang wakaf sejenisnya yang dikhususkan untuk masjid tertentu kepada masjid lainnya. Dari hukum ini diketahui bahwa dia tidak berhak membagikan sebagian mushaf itu kepada teman-temannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.