Memberikan Hadiah Istri Gedung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami memberikan sebuah gedung untuk istri ketika suami masih hidup

Tidak ada halangan bagi Anda untuk memberikan gedung tersebut kepada istri dan membuatkan sertifikat untuknya ketika Anda masih dalam keadaan sehat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Suami Memberikan Sebuah Gedung Untuk Istri Ketika Suami Masih Hidup
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#memberikan-hadiah-istri-gedung
Suami Memberikan Sebuah Gedung Untuk Istri Ketika Suami Masih Hidup
Selengkapnya

Tag Terkait

memberikan-hadiah-istri-gedung
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari