Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami memberikan sebuah gedung untuk istri ketika suami masih hidup

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Memberikan Sebuah Gedung Untuk Istri Ketika Suami Masih Hidup

Pertanyaan

Saya memiliki seorang istri salehah, penyayang, dan memberikan banyak anak. Ini adalah anugerah dan nikmat dari Allah. Saya menikahinya ketika dia berusia 13 tahun, dan saat ini usianya 43 tahun. Allah telah mengaruniakan anak-anak dan rezeki halal yang melimpah kepada kami. Istri saya juga amat taat kepada saya, alhamdulillah. Dia tidak mengenal kata "tidak" terhadap permintaan saya. Dialah satu-satunya istri saya, dan saya tidak memiliki anak selain darinya. Anak kami terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan. Saat ini saya sangat berkeinginan untuk menghadiahkan sebuah gedung kecil dua lantai kepada istri saya selagi saya masih hidup. Nilai gedung tersebut tidak lebih dari sepertiga harta yang saya miliki saat ini. Apakah syariat melarang jika saya memberikan gedung tersebut kepada istri saya? Mohon penjelasan dari Anda -- semoga Allah memberikan taufik dan melimpahkan pahala kepada Anda -- karena saya ragu-ragu dalam hal ini. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Tidak ada halangan bagi Anda untuk memberikan gedung tersebut kepada istri dan membuatkan sertifikat untuknya ketika Anda masih dalam keadaan sehat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'