Memberi Imbalan Pemberi Pinjaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memanfaatkan lahan gadai sebagai imbalan atas pemberian pinjaman

Transaksi yang disebutkan di atas hukumnya tidak boleh. Pada kenyataannya, transaksi tersebut mengandung riba karena setiap pinjaman yang menarik manfaat (keuntungan dari orang lain) merupakan riba. Sekalipun mereka berdua bersepakat, itu tidak menjadi pembenaran atas transaksi seperti ini karena yang dijadikan ukuran keabsahannya adalah hukum syariat, bukan berdasarkan kerelaan dan persetujuan pihak-pihak yang melakukan transaksi […]
Memanfaatkan Lahan Gadai Sebagai Imbalan Atas Pemberian Pinjaman
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-memanfaatkan-lahan-gadai
Memanfaatkan Lahan Gadai Sebagai Imbalan Atas Pemberian Pinjaman
Selengkapnya

Tag Terkait

memberi-imbalan-pemberi-pinjaman
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari