Dua pihak -- pihak pertama adalah pemodal (kreditor), dan pihak kedua adalah pemilik lahan pertanian -- membuat kesepakatan bahwa pemilik lahan pertanian menerima sejumlah uang (beberapa ribu, misalnya) dari kreditor sebagai pinjaman dengan menggadaikan sebidang tanah pertanian yang luas, batas, dan cirinya telah ditentukan.
Kemudian pihak kreditor membayar biaya sewa kepada pemilik lahan, lalu menanami, memupuk, mengairi, dan melakukan segala hal terkait pertanian. Setelah itu dia memetik panen dan mengambil hasilnya. Lahan pertanian itu tetap berada dalam kekuasaannya sampai pemilik lahan itu membayar utangnya.
Perlu disampaikan bahwa akad tersebut disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak. Mohon beri kami penjelasan pada jenis transaksi seperti ini, apakah halal atau haram? Semoga Allah menjadikan Anda sebagai penolong kaum muslimin dalam menjelaskan urusan-urusan agama mereka.
Transaksi yang disebutkan di atas hukumnya tidak boleh. Pada kenyataannya, transaksi tersebut mengandung riba karena setiap pinjaman yang menarik manfaat (keuntungan dari orang lain) merupakan riba.
Sekalipun mereka berdua bersepakat, itu tidak menjadi pembenaran atas transaksi seperti ini karena yang dijadikan ukuran keabsahannya adalah hukum syariat, bukan berdasarkan kerelaan dan persetujuan pihak-pihak yang melakukan transaksi terlarang.
Wallahu A’lam
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.