Memberi Hadiah Ke Istri Atas Jasanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi hadiah kepada istri sebagai balasan atas sikap baiknya

Anda boleh menghibahkan harta kepada istri Anda saat Anda masih hidup, sebagai hibah langsung atas jasa-jasanya dan pelayanannya kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Memberi Hadiah Kepada Istri Sebagai Balasan Atas Sikap Baiknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#memberi-hadiah-ke-istri
Memberi Hadiah Kepada Istri Sebagai Balasan Atas Sikap Baiknya
Selengkapnya

Tag Terkait

memberi-hadiah-ke-istri-atas-jasanya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari