Membeli Barang dengan Uang Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli barang-barang dengan uang zakat dan membagikannya kepada orang-orang fakir

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa melakukan hal tersebut demi kemaslahatan orang-orang yang berhak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir
Selengkapnya

Tag Terkait

membeli-barang-dengan-uang-zakat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari