Membelanjakan Sisa Penghasilan Wali Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wali wasiat membelanjakan sisa penghasilan sepertiga harta

Pertama, Wali wasiat atas sepertiga harta wajib menyembelih satu binatang kurban untuk mayit (yang memberikan wasiat) dan istrinya setiap tahun dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia juga wajib menghajikan keduanya satu kali dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia tidak boleh mengikutsertakan kedua orang tua pemberi wasiat dalam kurbannya. Namun, dia boleh menyembelih binatang […]
Wali Wasiat Membelanjakan Sisa Penghasilan Sepertiga Harta
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#wasiat#zakat
Wali Wasiat Membelanjakan Sisa Penghasilan Sepertiga Harta
Selengkapnya

Tag Terkait

membelanjakan-sisa-penghasilan-wali-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari