Pertama, Wali wasiat atas sepertiga harta wajib menyembelih satu binatang kurban untuk mayit (yang memberikan wasiat) dan istrinya setiap tahun dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia juga wajib menghajikan keduanya satu kali dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan.
Dia tidak boleh mengikutsertakan kedua orang tua pemberi wasiat dalam kurbannya. Namun, dia boleh menyembelih binatang kurban untuk kedua orang tua mayit dan menghajikan keduanya dari sisa penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan (setelah semua wasiatnya dilaksanakan).
Kedua, Benar, sisa penghasilan sepertiga harta (yang diwasiatkan) boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan untuk berpartisipasi dalam amal-amal kebaikan, demi kebaikan orang yang telah meninggal dunia, jika semua yang tertera dalam wasiat, yaitu menyembelih kurban setiap tahun dan menghajikan keduanya, telah dilaksanakan.
Ketiga, Sisa dari penghasilan sepertiga harta dapat diinfakkan untuk amal kebaikan. Jika sebagian saudaranya ada yang fakir, maka dia lebih berhak untuk dicukupi kebutuhannya dari harta itu.
Keempat, Wali wasiat dapat membelanjakan sisa dari penghasilan sepertiga harta untuk hal-hal yang menurutnya membawa kebaikan bagi orang yang berwasiat dan bermanfaat bagi kaum muslimin.
Kelima, Wali wasiat tidak boleh memberikan biaya haji yang diwasiatkan suami kepada sang istri, kecuali jika dia ingin menunaikan ibadah haji sendiri. Hal itu harus dilakukan untuk memenuhi isi wasiat.
Keenam, Sepertiga harta wasiat dan penghasilannya tidak wajib dizakati.
Namun, wali wasiat wajib melakukan perbaikan yang diperlukan terhadap properti yang dijadikan sebagai sepertiga harta (yang diwasiatkan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.