Tidak ada larangan membayarkan hutangnya dari zakat Anda, karena dalam hal itu ada kebaikan bagi diri Anda. Ini juga upaya untuk menjaga harta Anda, sebab Anda adalah penjamin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.