Membayar Hutang Sebelum Melaksanakan Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang ayah meminjam dana pengembangan real estat kemudian meninggal dunia, maka utang tersebut harus dibayar sebelum melaksanakan wasiat, kecuali jika ada salah satu anak yang mengambil alih angsurannya

Jika masalahnya demikian, maka utang itu harus dibayarkan dari harta peninggalan almarhum, atau dapat pula tanggungan utang dipindahkan kepada ahli waris yang layak melunasinya. Kemudian, ahli waris yang menjadi penanggung utang itu boleh mengambil sebagian harta warisan sebagai ganti atas tanggungan yang harus dibayarnya. Namun jika dia tidak bersedia, maka utang itu tetap harus dilunasi […]
Apabila Seorang Ayah Meminjam Dana Pengembangan Real Estat kemudian Meninggal Dunia, Maka Utang Tersebut Harus Dibayar Sebelum Melaksanakan Wasiat, Kecuali Jika Ada Salah Satu Anak Yang Mengambil Alih Angsurannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Apabila Seorang Ayah Meminjam Dana Pengembangan Real Estat kemudian Meninggal Dunia, Maka Utang Tersebut Harus Dibayar Sebelum Melaksanakan Wasiat, Kecuali Jika Ada Salah Satu Anak Yang Mengambil Alih Angsurannya
Selengkapnya

Tag Terkait

membayar-hutang-sebelum-melaksanakan-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari