Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, dan benar bahwa ayah Anda meminjam uang serta belum membayarnya sampai dia wafat, maka Anda wajib membayarkan utangnya dari harta waris yang ditinggalkan sebelum dibagi-bagi. Jika harta waris sudah terlanjur dibagikan, maka wajib bagi masing-masing ahli waris membayarkan utang itu sesuai dengan bagian masing-masing. Pembayaran utang itu diberikan kepada ahli […]