Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara membayar utang jika yang memberi utang telah meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cara Membayar Utang Jika Yang Memberi Utang Telah Meninggal Dunia

Pertanyaan

Saya pemuda berusia empat belas tahun. Ayah saya wafat sepuluh tahun yang lalu dan saya tidak mengenal wajahnya. Dia meminjam uang empat puluh rial kepada seorang arab badui yang lanjut usia dan dia juga sudah wafat. Ayah saya wafat sebelum membayar utangnya. Pada suatu hari, seseorang di desa kami bermimpi tentang ayah saya yang berkata, "Semoga suatu hari nanti ada dari keluarga saya yang membayarkan utang." Bagaimana cara membayar utang jika pemberi utang sudah meninggal dunia? Berapa nilai tukar rial orang badui dengan rial Saudi?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, dan benar bahwa ayah Anda meminjam uang serta belum membayarnya sampai dia wafat, maka Anda wajib membayarkan utangnya dari harta waris yang ditinggalkan sebelum dibagi-bagi. Jika harta waris sudah terlanjur dibagikan, maka wajib bagi masing-masing ahli waris membayarkan utang itu sesuai dengan bagian masing-masing.

Pembayaran utang itu diberikan kepada ahli waris orang Badui tersebut. Jika tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui keberadaan ahli warisnya, maka uang tersebut disedekahkan kepada fakir miskin, dengan memperkirakan nilai uangnya setelah dikonversi ke dalam mata uang kertas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'