Membayar Emas Dan Perak Di Tempat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan pembayaran harga emas dan perak di tempat transaksi

Dalam permasalahan seperti ini, maka hukum larangan yang berlaku. Yaitu, tidak boleh dilakukan jika pembayaran emas itu tidak diserahkan di tempat transaksi langsung. Karena ini masuk dalam akad sharf (tukar menukar emas, perak, dan mata uang). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa uang kertas dihukumi seperti emas dan perak sebagai alat pembayaran dan alat ukur nilai barang. […]
Melakukan Pembayaran Harga Emas Dan Perak di Tempat Transaksi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#membayar-emas-dan-perak-di-tempat
Melakukan Pembayaran Harga Emas Dan Perak di Tempat Transaksi
Selengkapnya

Tag Terkait

membayar-emas-dan-perak-di-tempat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari