Dalam permasalahan seperti ini, maka hukum larangan yang berlaku. Yaitu, tidak boleh dilakukan jika pembayaran emas itu tidak diserahkan di tempat transaksi langsung. Karena ini masuk dalam akad sharf (tukar menukar emas, perak, dan mata uang).
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa uang kertas dihukumi seperti emas dan perak sebagai alat pembayaran dan alat ukur nilai barang. Cara agar terhindar dari masalah ini adalah dengan membayar harga emas dan perak di tempat transaksi, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
” (dengan syarat) serah terima secara langsung.”