Membayar Diyat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggugurkan janin yang didiagnosa terlahir cacat

Tidak boleh menggugurkan janin yang dikhawatirkan akan terlahir cacat. Nasib janin tersebut harus diserahkan kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mungkin akan menghilangkan kecacatan yang dikhawatirkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menggugurkan Janin Yang Didiagnosa Terlahir Cacat
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#diyat
Menggugurkan Janin Yang Didiagnosa Terlahir Cacat
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masyarakat suatu suku menggalang dana untuk membayar diyat, ternyata diyat tersebut telah dibayar oleh seorang donatur, lalu apa yang mesti dilakukan terhadap dana tersebut?

Dana dari jamaah Anda yang bertujuan untuk melunasi diyat saudara kandung Anda itu wajib dikembalikan, jika tujuan dari penggalangan dana tersebut sudah tercapai. Kecuali jika para jamaah tersebut mengizinkan untuk diberikan, maka yang berhak memilikinya adalah orang yang mereka izinkan untuk menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Masyarakat Suatu Suku Menggalang Dana Untuk Membayar Diyat, Ternyata Diyat Tersebut Telah Dibayar Oleh Seorang Donatur, Lalu Apa Yang Mesti Dilakukan Terhadap Dana Tersebut?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#diyat
Masyarakat Suatu Suku Menggalang Dana Untuk Membayar Diyat, Ternyata Diyat Tersebut Telah Dibayar Oleh Seorang Donatur, Lalu Apa Yang Mesti Dilakukan Terhadap Dana Tersebut?
Selengkapnya

Tag Terkait

membayar-diyat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari