Jika kenyataannya seperti yang diceritakan maka tidak ada dosa bagi yang bukan mahram untuk menolongnya dari kebakaran dan membawanya ke dokter dengan memakai mobilnya atau untuk mentalkinkannya syahadat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.