Membantu Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki menyelamatkan perempuan yang bukan mahramnya dari kebakaran dan sejenisnya

Jika kenyataannya seperti yang diceritakan maka tidak ada dosa bagi yang bukan mahram untuk menolongnya dari kebakaran dan membawanya ke dokter dengan memakai mobilnya atau untuk mentalkinkannya syahadat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seorang Lelaki Menyelamatkan Perempuan Yang Bukan Mahramnya Dari Kebakaran Dan Sejenisnya
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Seorang Lelaki Menyelamatkan Perempuan Yang Bukan Mahramnya Dari Kebakaran Dan Sejenisnya
Selengkapnya

Tag Terkait

membantu-perempuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari