Membangun Rumah Khusus Muazin dan Imam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil sebagian lahan masjid untuk membangun rumah khusus muadzin dan imam

Tidak boleh mengambil sebagian lahan masjid untuk membangun rumah imam, muadzin, atau untuk keduanya. Sebab, tujuan wakaf tanah masjid adalah untuk tempat shalat. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan alasan yang dibenarkan. Kebutuhan akan tempat tinggal imam atau muadzin tidak dapat dijadikan alasan yang membolehkannya. Semestinya lembaga terkait, para dermawan, […]
Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Membangun Rumah Khusus Muadzin Dan Imam
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-mengambil-sebagian-lahan-masjid
Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Membangun Rumah Khusus Muadzin Dan Imam
Selengkapnya

Tag Terkait

membangun-rumah-khusus-muazin-dan-imam
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari