Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil sebagian lahan masjid untuk membangun rumah khusus muadzin dan imam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Membangun Rumah Khusus Muadzin Dan Imam

Pertanyaan

Ada sebuah masjid yang memiliki bangunan usang, sehingga jamaah memutuskan untuk merobohkannya dan membangun masjid baru dari donasi para dermawan. Penduduk yang tinggal di dekat masjid pun menyumbangkan bangunan rumahnya untuk digabungkan sebagai area masjid. Meskipun demikian, bantuan rumah dan uang donasi yang ada belum cukup untuk membuatkan rumah khusus bagi imam dan muazin. Bagaimana hukumnya mengambil sebagian lahan masjid untuk dibangun dua rumah, untuk imam dan muazin?

Jawaban

Tidak boleh mengambil sebagian lahan masjid untuk membangun rumah imam, muadzin, atau untuk keduanya. Sebab, tujuan wakaf tanah masjid adalah untuk tempat shalat. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan alasan yang dibenarkan. Kebutuhan akan tempat tinggal imam atau muadzin tidak dapat dijadikan alasan yang membolehkannya. Semestinya lembaga terkait, para dermawan, dan terutama penduduk setempat dapat saling membantu untuk membuatkan rumah bagi imam dan muadzin yang dekat dengan masjid jika memang dibutuhkan, demi memudahkan tugas mereka sebagai imam dan muadzin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'