Membangun Masjid Dari Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengalihkan tempat pembangunan masjid jika tempat yang ditentukan sudah terdapat banyak masjid

Jika saat ini tempat yang ditentukan untuk pembangunan masjid tidak membutuhkan, maka pembangunannya dialihkan ke tempat lain yang membutuhkan dan masih dalam satu negara. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengalihkan Tempat Pembangunan Masjid Jika Tempat Yang Ditentukan Sudah Terdapat Banyak Masjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-mengalihkan-pembanguna-masjid
Mengalihkan Tempat Pembangunan Masjid Jika Tempat Yang Ditentukan Sudah Terdapat Banyak Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

membangun-masjid-dari-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari