Membangun Kembali Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merobohkan masjid yang dibangun ayahnya sejak dahulu dan membangunnya kembali karena memiliki dana untuk pembangunan tersebut

Boleh merobohkan masjid tersebut dan kembali membangunnya sesuai dengan desain yang anda sebutkan, karena hal itu terdapat kemaslahatan yang besar untuk masjid. Di antaranya menyediakan tempat tinggal imam dan muadzin, mempermudah berwudu bagi orang yang ingin shalat di masjid, memperluas masjid agar bisa menampung lebih banyak jamaah, memperoleh penghasilan dari pertokoan untuk membiayai perbaikan masjid, […]
Merobohkan Masjid Yang Dibangun Ayahnya Sejak Dahulu Dan Membangunnya Kembali Karena Memiliki Dana Untuk Pembangunan Tersebut
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-merobohkan-masjid
Merobohkan Masjid Yang Dibangun Ayahnya Sejak Dahulu Dan Membangunnya Kembali Karena Memiliki Dana Untuk Pembangunan Tersebut
Selengkapnya

Tag Terkait

membangun-kembali-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari