Boleh merobohkan masjid tersebut dan kembali membangunnya sesuai dengan desain yang anda sebutkan, karena hal itu terdapat kemaslahatan yang besar untuk masjid. Di antaranya menyediakan tempat tinggal imam dan muadzin, mempermudah berwudu bagi orang yang ingin shalat di masjid, memperluas masjid agar bisa menampung lebih banyak jamaah, memperoleh penghasilan dari pertokoan untuk membiayai perbaikan masjid, […]