Pertanyaan: Bolehkah laki-laki dan perempuan yang merupakan mahram bagi satu sama lainnya (seperti seorang perempuan dan putranya) dimakamkan dalam satu liang yang sama? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Disyariatkan untuk menguburkan setiap jenazah secara sendiri-sendiri, sebagaimana tradisi ini dilakukan oleh kaum muslimin ini dari dahulu sampai sekarang. Namun, apabila ada kondisi tertentu […]