Memakai Celak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah hukum perempuan yang belum menikah memakai make up dan celak?

Tidak ada larangan perempuan yang berhias dengan make up di wajahnya, memakai celak, dan memodifikasi rambut kepalanya dengan syarat tidak menyerupai orang kafir dan juga disyaratkan menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan muhrimnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita keluar memakai celak

Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan orang-orang yang termasuk muhrim, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Wanita Keluar Memakai Celak
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Wanita Keluar Memakai Celak
Selengkapnya

Tag Terkait

memakai-celak
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari