Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar hutang dengan mata uang saat pembelian

Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka Anda harus membayar utang itu dengan riyal Perancis–yang terbuat dari perak–atau dikonversi ke dalam jumlah yang sesuai nilai sekarang, bukan saat pembelian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Saat Pembelian
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#mata-uang
Membayar Hutang Dengan Mata Uang Saat Pembelian
Selengkapnya
Asysyariah
Asysyariah

hukum penukaran mata uang

Ash-Sharf atau money changer secara bahasa berarti ‘memindah dan mengembalikan’. Adapun dalam istilah ahli fikih, ash-sharf maksudnya adalah transaksi jual-beli alat pembayaran (emas, perak, dan mata uang) dengan alat pembayaran yang sejenis atau beda jenis. Para ulama mazhab Syafi’i dan selain mereka membedakan hal ini: jika ia sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), disebut […]
Hukum Penukaran Mata Uang
5 tahun yang lalu
baca 7 menit
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-28#kajian-utama
Hukum Penukaran Mata Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

mata-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari