Mahram Anak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami kedua adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari suami pertama

Suami kedua wanita tersebut adalah mahram bagi anak-anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama. Mereka adalah anak-anak tiri perempuan (rabibah) baginya. Oleh karena itu, mereka boleh membuka hijab karena ayah tiri tersebut adalah mahram bagi mereka, sekalipun ibu mereka telah meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Suami Kedua Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Suami Pertama
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Suami Kedua Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Suami Pertama
Selengkapnya

Tag Terkait

mahram-anak
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari