Setelah mengkaji permasalahan yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwasanya tidak apa-apa mengadakan acara tersebut, karena kegiatan ini masuk dalam kategori memotivasi dan mendorong orang-orang untuk memberikan perhatian kepada Al-Quran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.