khitan setelah baligh

Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

30 tahun belum khitan, bagaimana ??

Soal: Ada seorang muslim telah berumur 30 (tiga puluh) tahun namun belum dikhitan, oleh karenanya masyarakat merasa berat untuk menikahkan (putri mereka) dengannya. Apa nasehat syaikh dalam masalah ini? Jawab: Seorang muslim wajib atasnya menyegerakan khitan ketika baligh. Karena dengan balighnya seseorang, wajib atasnya khitan, adapun sebelum baligh tidak wajib namun mustahab (sunnah). Tidak boleh […]
6 tahun yang lalu
baca 1 menit
#adab#thaharah
Selengkapnya

Tag Terkait

khitan-setelah-baligh
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari