Soal: Ada seorang muslim telah berumur 30 (tiga puluh) tahun namun belum dikhitan, oleh karenanya masyarakat merasa berat untuk menikahkan (putri mereka) dengannya. Apa nasehat syaikh dalam masalah ini? Jawab: Seorang muslim wajib atasnya menyegerakan khitan ketika baligh. Karena dengan balighnya seseorang, wajib atasnya khitan, adapun sebelum baligh tidak wajib namun mustahab (sunnah). Tidak boleh […]