Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

30 tahun belum khitan, bagaimana ??

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Ada seorang muslim telah berumur 30 (tiga puluh) tahun namun belum dikhitan, oleh karenanya masyarakat merasa berat untuk menikahkan (putri mereka) dengannya. Apa nasehat syaikh dalam masalah ini?

Jawab:

Seorang muslim wajib atasnya menyegerakan khitan ketika baligh.

Karena dengan balighnya seseorang, wajib atasnya khitan, adapun sebelum baligh tidak wajib namun mustahab (sunnah).

Tidak boleh bagi seseorang terus dalam keadaan belum khitan padahal sudah mencapai usia baligh, karena dalam khitan ada (banyak hikmah diantaranya) kesucian (berbeda jika tidak dikhitan) kencing akan berada diluar dzakar namun masih dalam kulfah (kulit) yang mengitarinya, kulfah tersebut wajib untuk dibuang agar tercapai kesucian.

Pemuda ini wajib atasnya untuk segera berkhitan.

(Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad dalam Syarah Sunan Abi Dawud (3/39).

Oleh:
Abu Ismail Rijal