Kedua pihak yang berjual beli wajib berlaku saling jujur dalam berjual beli dan keduanya tidak boleh menyembunyikan cacat yang terdapat pada barang dan harga barang karena cacat itu mengurangi nilai barang dan karena perbuatan itu mengandung penipuan dan kecurangan. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda, من غشنا فليس منا “Barangsiapa menipu kami, maka […]