Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban dua pihak yang bertransaksi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Dua Pihak Yang Bertransaksi

Pertanyaan

Saya mempunyai ladang pertanian yang dilalui oleh aliran air dari barat ke timur, yang terbuat dari beton semen dan tersembunyi di bawah tanah serta mempunyai ruang-ruang pemeriksaan yang tampak jelas. Apabila banjir datang, maka banjir tersebut akan mengakibatkan kerusakan pada ladang pertanian. Apakah hal ini sebuah cacat dalam pandangan agama yang jika ingin saya jual, maka saya harus memberitahu pembeli tentang aliran air tersebut ataukah saya boleh menjualnya -dengan pertimbangan bahwa itu adalah perkara biasa- dan saya tidak perlu memberitahu pembeli tentang hal ini? Mohon beri saya penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan menjadikan surga Firdaus tertinggi menjadi tempat kembali Anda.

Jawaban

Kedua pihak yang berjual beli wajib berlaku saling jujur dalam berjual beli dan keduanya tidak boleh menyembunyikan cacat yang terdapat pada barang dan harga barang karena cacat itu mengurangi nilai barang dan karena perbuatan itu mengandung penipuan dan kecurangan. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

من غشنا فليس منا

“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'