Nabi Shallallahi ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan hukum kewajiban membayar kafarat kepada seorang Arab Baduwi, karena dia melakukan hubungan intim dengan istrinya dengan sengaja pada siang Ramadhan saat sedang berpuasa. Apa yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini menjadi penjelasan bagi penentuan hukum, dan dalil tertulis tentang sebab hukumnya. Para ulama fikih sepakat bahwa […]