Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa dalam kesepakatan, jika peminjam membayar utang sesuai waktu yang ditentukan dia tidak dikenai denda apa pun, dan jika terlambat dia harus membayar tambahan 1 % dari jumlah utang, maka hal itu termasuk akad riba. Dia terjebak dalam akad riba fadhl atas tambahannya, dan riba nasiah atas penangguhan pembayarannya. Begitu […]