Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa dalam kesepakatan, jika peminjam membayar utang sesuai waktu yang ditentukan dia tidak dikenai denda apa pun, dan jika terlambat dia harus membayar tambahan 1 % dari jumlah utang, maka hal itu termasuk akad riba.
Dia terjebak dalam akad riba fadhl atas tambahannya, dan riba nasiah atas penangguhan pembayarannya. Begitu pula jika perusahaan memberikan uang kontan dan mengambil tambahan dari uang itu sebagai jasa pelayanan. Bahkan, praktik riba tampak lebih jelas pada bentuk yang kedua ini dibandingkan dengan yang pertama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.