Kaus Tangan
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
kaus tangan
Perempuan boleh memakai kaus tangan, kecuali pada saat ihram. Jika ingin berwudu, maka dia harus melepaskannya dan mencuci tangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#wanita
Selengkapnya
Tag Terkait
kaus-tangan
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari