Tidak boleh membuka kafe atau restoran khusus perempuan karena dapat menyebabkan godaan dan kerusakan. Dalil-dalil syariat dari al-Quran dan as-Sunnah telah menunjukkan larangan membuka sebab-sebab kepada itu semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.