Jika proses khitan dilakukan di tempat khusus, maka boleh mengambil upah. Namun, jika khitan itu dilakukan di rumah sakit yang biayanya ditanggung pemerintah, maka tidak boleh mengambil upah, karena itu dianggap sogokan. Mengenai pahalanya, maka diserahkan kepada Allah karena Dia lebih tahu apa yang ada di hati pengkhitan dan niat dari perbuatannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]