Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

biaya jasa khitan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Biaya Jasa Khitan

Pertanyaan

Saya berprofesi sebagai pengkhitan, yaitu thaharah (dengan tujuan bersuci). Saya mengambil upah atas proses khitan itu. Apakah saya tetap memperoleh pahala dari Allah?

Jawaban

Jika proses khitan dilakukan di tempat khusus, maka boleh mengambil upah. Namun, jika khitan itu dilakukan di rumah sakit yang biayanya ditanggung pemerintah, maka tidak boleh mengambil upah, karena itu dianggap sogokan. Mengenai pahalanya, maka diserahkan kepada Allah karena Dia lebih tahu apa yang ada di hati pengkhitan dan niat dari perbuatannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Biaya Jasa Khitan