Istri Berhutang Kepada Suami

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami memberikan uang kepada istrinya sebagai pinjaman, namun dia meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utang kepadanya

Dia harus mengembalikan pinjaman uang itu kepada ahli waris suaminya untuk digabung dan dibagikan bersama warisan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya
Selengkapnya

Tag Terkait

istri-berhutang-kepada-suami
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari