Investasi Properti Dari Harta Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sepertiga harta wasiat diinvestasikan dalam bentuk properti dan hasilnya diinfakkan (dibelanjakan)

Sepertiga harta tersebut hendaknya tidak hanya digunakan untuk membeli binatang kurban. Sebaliknya, sepertiga harta tersebut harus dikembangkan dan diinvestasikan semaksimal mungkin kemudian hasilnya digunakan untuk berkurban setiap tahun. Jika masih ada kelebihan, ia dapat diinfakkan untuk amal kebaikan, misalnya untuk membangun masjid, merenovasi masjid, membeli karpet masjid atau ikut membantu semampunya. Jika sepertiga harta tersebut […]
Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-menginvestasikan-wasiat
Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)
Selengkapnya

Tag Terkait

investasi-properti-dari-harta-warisan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari