Sepertiga harta tersebut hendaknya tidak hanya digunakan untuk membeli binatang kurban. Sebaliknya, sepertiga harta tersebut harus dikembangkan dan diinvestasikan semaksimal mungkin kemudian hasilnya digunakan untuk berkurban setiap tahun.
Jika masih ada kelebihan, ia dapat diinfakkan untuk amal kebaikan, misalnya untuk membangun masjid, merenovasi masjid, membeli karpet masjid atau ikut membantu semampunya. Jika sepertiga harta tersebut memungkinkan untuk dibelikan properti kemudian hasinya dibelikan binatang kurban dan kelebihannya diinfakkan untuk amal kebaikan, maka hal itu akan lebih baik lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.