Anda wajib mengembalikan mantel yang Anda ambil atau mengembalikannya dalam bentuk uang kepada pihak yang mengurusnya. Jika Anda tidak mampu, maka sedekahkanlah uang senilai mantel tersebut kepada orang miskin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.