Hukum Zakat Yang Di Investasikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah sebuah lembaga boleh menginvestasikan zakat yang diterimanya?

Wakil lembaga tidak boleh menginvestasikan harta zakat. Harta zakat tersebut harus disalurkan kepada golongan penerima zakat sesuai yang disebutkan oleh syariat sesudah golongan yang berhak mendapatkannya diteliti karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang dan karena investasi biasanya menghilangkan atau sering menangguhkan maslahat-maslahat tersebut dari golongan yang […]
Apakah Sebuah Lembaga Boleh Menginvestasikan Zakat Yang Diterimanya?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Apakah Sebuah Lembaga Boleh Menginvestasikan Zakat Yang Diterimanya?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-zakat-yang-di-investasikan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari