Hukum Zakat Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

surat berharga

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari surat berharga yang Anda miliki dalam bentuk surat berharga juga, baik nilainya berupa emas atau perak. Ini jika yang Anda miliki mencapai nisab, yaitu setara seratus empat puluh miskal jika berupa perak dan dua puluh miskal jika berupa emas, dan telah melewati haul. Wabillahittaufiq, […]
Surat Berharga
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-zakat-uang
Surat Berharga
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-zakat-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari