Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka zakat tersebut sah karena Anda telah meyakini bahwa dia termasuk yang berhak mendapat zakat ketika zakat tersebut ditunaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.