Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, ليس على الرجل في فرسه ولا عبده صدقة “Seseorang tidak dikenakan zakat pada kuda dan budak miliknya.” (Muttafaq `Alaih) Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa […]