Saldo pemasukan Kamar Dagang tersebut wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan melewati haul. Karena saldo itu merupakan harta hak milik para pemiliknya yang wajib berzakat dan dipergunakan untuk kepentingan bisnis mereka; sehingga wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh atau 2,5 % . Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam […]