Hukum Wasiat Yang Tertulis

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah wasiat itu harus dalam bentuk tertulis atau cukup dengan ucapan?

Sebaiknya seorang muslim menuliskan wasiat di pengadilan atau kepada ulama yang terkenal reputasinya, sehingga tulisannya dapat dilegitimasi agar bisa diterapkan sesuai hukum-hukum syariat. Wasiat itu lalu dititipkan kepada salah seorang anak yang karakternya dianggap paling baik, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakannya, baik laki-laki atau perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]
Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-wasiat-yang-tertulis
Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-wasiat-yang-tertulis
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari